Harga Biji Kakao Naik Setelah Larangan Ekspor CPO, Peluang Ekspor Untuk Pet
Editor: Idho - Senin, 9 Mei 2022 | 14:01 WIB
SariAgri - Kementerian Perdagangan mengumumkan kenaikan harga komoditas Biji Kakao yakni 0,12 persen dari bulan April 2022, saat ini biji kakao dibandrol USD 2.596,18/MT atau USD 3,17. Kondisi tersebut berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao 0,15 persen atau USD 3,36 per periode Mei 2022.
Secara tren harga kakao menurun yang disebabkan melimpahnya pasokan dari negara produsen seperti Pantai Gading dan Nigeria. Namun, karena ada perbedaan waktu dalam pengambilan data maka harga referensi kakao meningkat 0,12 persen dari bulan sebelumnya. Peningkatan ini tidak berdampak pada Bea Keluar (BK) biji kakao yaitu tetap 5 persen, stabil seperti yang tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 1/PMK.010/2022.
Kenaikan harga biji kakao ini seolah menjadi harapan baru bagi petani dari sektor komoditas selain kelapa sawit. Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah resmi melarang ekspor produk minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), minyak sawit merah atau Red Palm Oil (RPO), Palm Oil Mill Effluent (POME), Refined Bleached Deodorized (RBD) Palm Olein dan Used Cooking Oil per 28 April 2022 lalu.
Larangan ini belum akan dicabut hingga minyak goreng curah seharga Rp. 14 ribu per liter tersedia dan mencukupi kebutuhan warga di seluruh wilayah Indonesia. Larangan tersebut mempengaruhi pendapatan petani yang mengelola perkebunan kelapa sawit skala kecil atau non korporasi.
Baca Juga: Petaninya Sedikit, Permintaannya Tinggi. Lidah Buaya Tawarkan Omzet Ratusan
Ubah Tempat Pembuangan Puing Jadi Lahan Pertanian